Pendataan
dan Validasi Realisasi 8355 di Sekolah SDN SDN KEBON KOSONG 03 PG, Jakarta
Pusat
Dalam Penerapan Mata Kuliah
Character Building bersama
Teach For Indonesia
Kelas :L201
Dosen : Carolina Hisman, S.T., M.B.A.
Waktu :Selasa, 27 Oktober 2015
Pukul :10.30 - 12.30 WIB
Lokasi : Jl. Dakota
IV ,kemayoran,kebon kosong , Jakarta Pusat
TIM yang
hadir:
Ketua : Michael Denny Manullang 1701339882
Anggota:
1.
Kartina Navelia 1701302375
2.
Jonathan Gozali 1701314444
3. Jhony
Eliezer Simanjuntak 1701362576
4.
Juhani Septiadi Tambun 1701369632
5.Immanuel
Raharyo Soemedi 1701336395
![]() |
Dari kiri
ke kanan(belakang): kartina navelia,Juhani
Septiadi Tambun, Bpk.Chandra, Immanuel Raharyo Soemedi, Jonathan Gozali
, Jhony Eliezer Simanjuntak
Depan: Michael
Denny Manullang
|
2) Bagian
Isi
a)
Landasan
Teori
Pada
pertemuan 6 professional character building membahas tetang perlindungan
konsumen. Salah satu teori perlindungan konsumen adalah teori kontrak. Berdasarkan
Teori Kontrak, hubungan antara produsen dan konsumen bersifat kontrak, artinya
merupakan kewajiban moral bagi perusahaan terbagi menjadi 4, yaitu:
a.The duty to comply
Menyediakan produk sesuai dengan klaim perusahaan mengenai produk dari segi Reliability Service Life ,Maintainability , dan Product Safety
a.The duty to comply
Menyediakan produk sesuai dengan klaim perusahaan mengenai produk dari segi Reliability Service Life ,Maintainability , dan Product Safety
b.The Duty of Disclosure
perusahaan wajib memberikan fakta mengenai
produk tersebut.
c.The Duty not to Misrepresent
Teori ini berbicara bahwa perusahaan tidak boleh salah menggambarkan produk nya. Perusahaan yang sengaja memberikan gambaran yang salah kepada konsumennya telah melanggar aspek etis.
d.The duty not to Coercive
perusahaan tidak boleh memaksakan kehendak pada konsumen karena itu melanggar aspek etis.
c.The Duty not to Misrepresent
Teori ini berbicara bahwa perusahaan tidak boleh salah menggambarkan produk nya. Perusahaan yang sengaja memberikan gambaran yang salah kepada konsumennya telah melanggar aspek etis.
d.The duty not to Coercive
perusahaan tidak boleh memaksakan kehendak pada konsumen karena itu melanggar aspek etis.
Pada
kasus ini siswa siswi SDN Kebon Kosong 03pg adalah konsumen dari dinas
pendidikan Pemprov DKI dengan produknya adalah KJP. Dinas pendidikan pemprov
DKI harus memastikan bahwa telah memenuhi kewajiban sesuai dengan teori kontrak
tersebut.
b)
Persiapan
melakukan Kegiatan
Kegiatan
ini dilakukan pada waktu bersamaan dengan kegiatan pendataan KJP di sekolah SDN
Kebon Kosong 03 pg. Persiapan yang kami lakukan adalah menyiapkan dokumen 8355
, validasi pendidikan,form evaluasi kegiatan dan juga kita tidak lupa membawa
data 8355 yang kami dapat dari Teach For Indonesia(TFI).Pada tanggal 16 oktober
2015 pukul 06.30pagi, kami berkumpul didekat kampus anggrek binus university. Setelah
itu kami berangkat bersama-sama ke SDN kebon kosong 03pg, Setelah melakukan kegiatan
pendataan KJP ,kami langsung melakukan pendataan validasi realisasi 8355.
c)
Metode
Pendataan dan Validasi realisasi 8355
Metode
pendataan dan validasi realisasi 8355 yaitu dengan mencocokan data yang kami dapatkan dari TFI
dengan data validasi 8355 milik sekolah. Jika kami menemukan ketidaksamaan data
pada kedua data tersebut maka akan kami catat lembar data verifikasi 8355.
d) Bukti entry google docs
e)
Form
Evaluasi
![]() |
lembar kedua form evaluasi kegiatan |
3) Bagian
Penutup
Kami sangat berterima kasih kepada
guru-guru SDN kebon kacang 03PG. atas kerja sama dalam melakukan kegiatan
pendataan KJP dan validasi 8355. Dari hasil validasi yang kami lakukan,kami
menemukan beberapa ketidak samaan antara data dari Teach For Indonesia (TFI) dengan
data sekolah.
Data siswa
yang kami terima dari Teach For Indonesia(TFI) berjumlah 32 siswa sedangkan
data sekolah hanya sebanyak 11 siswa. Pada data yang kami dapat terdapat 1 sata
siswa yang terdapat pada data sekolah tetapi tidak pada data dinas pendidikan
dan 22 data yang terdapat pada dinas tetapi tidak ada pada data sekolah.
Data-data ini telah kami masukan kedalam
google docs.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar